
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri tentang penebusan uang dari program amnesti pajak jika memang menemukan kejanggalan dan dugaan terjadinya tindak pidana dalam hal pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Kepala PPATK yang baru saja dilantik, Kiagus Ahmad Badaruddin telah menuturkan bahwa lembaga tersebut telah berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam program amnesti pajak.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, peserta program tersebut tidak dapat diperiksa yang terkait dengan asal dana yang diperolehnya. Tindak pidana asal sendiri secara umum merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan pada tahap awal yang terkait dengan dugaan pencucian uang.

Akan tetapi jika memang terdapat tindakan kejahatan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal maka PPATK akan dengan segera melakukan tindak penelusuran penelusuran.
Pihak PPATK sendiri telah menegaskan bahwa tidak akan menelusurinya secara langsung apa yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh para peserta Amnesti Pajak. Dalam Undang Undang Pengampunan Pajak, hanya Menteri Keuangan saja yang dapat mengakses segala informasi yang bersifat rahasia dalam program tersebut.
PPATK, sudah berkomitmen untuk tidak akan menelusuri dana dalam program Amnesti Pajak secara langsung. Akan tetapi PPATK hanya akan memantau jika memang terdapat adanya dugaan tindak pidana tertentu maka pihak PPATK hanya akan melaksanakannya sesuai dengan amanat dengan Undang-Undang yang telah berlaku.
Dirjen Pajak telah mencatat bahwa total dari pencapaian deklarasi hingga batas akhir tahap pertama dalam program itu adalah Rp.3.621 triliun, yang terdiri atas Rp.2.533 triliun deklarasi harta dalam negeri, dan Rp.951 triliun merupakan deklarasi harta dari luar negeri. Adapun total dana dari repatriasi sudah mencapai Rp.137 triliun, dan total uang tebusan telah mencapai angka Rp.97,2 triliun.
Lembaga tersebut sebelumnya juga memastikan bahawa tidak akan menolerir perihal aliran dana repatriasi yang bersumber dari adanya kegiatan ilegal yang masuk ke Indonesia, meskipun lembaga ini masuk dalam gugus tugas dari Amnesti Pajak.
Lembaga anti-tindak pidana terhadap pencucian uang ini telah menegaskan bahwa program pengampunan pajak hanya diperuntukkan bagi para wajib pajak pemilik harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan sah. Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf telah menegaskan dana ilegal tidak akan bisa masuk dalam program amnesti pajak dan program itu bukanlah untuk melegalkan kejahatan.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
CNN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com



