Agar dapat lebih meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak, pihak pemerintah akan selalu melakukan beberapa perbaikan-perbaikan dalam internal dunia perpajakan Indonesia.
Hal tersebut telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada saat menyampaikan keynote speech dalam seminar “What Motivates Tax Compliance?” pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)UGM.
Perbaikan yang telah dilakukan salah satunya adalah terhadap regulasi internal perpajakan. katanya, dalam beberapa tahun terakhir penerimaan pajak di Indonesia terbilang masih sangat rendah bahkan bisa dibilang sangat jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dikarenakan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak dalam hal pelaporan harta mereka terbilang masih rendah sehingga menjadikan rasio pajak menjadi sangat kecil.
“Regulasi dalam dunia perpajakan yang lebih rumit menjadi salah satu penyebab utama dari rendahnya tingkat kepatuhan pajak dari pihak masyarakat. Oleh karena itu pihak pemerintah akan melakukan berbagai perombakan dan perbaikan-perbaikan secara sistem regulasi perpajakan,” terang Sri Mulyani, Kamis (20/10).
Selain dalam hal persoalan regulasi, pihak pemerintah juga akan berusaha untuk mendorong perbaikan-perbaikan dari sisi administrasi pajak dengan cara membangun dan memperkuat profesionalisme dan integritas dari sumber daya manusia dalam hal pelayanan perpajakan.
Dengan adanya berbagai perbaikan tersebut maka diharapkan nantinya akan semakin tercipta berbagai kemudahan dalam hal pembayaran, pelaporan, serta tentang akses berbagai informasi perpajakan yang nantinya akan berbasis utama terhadap teknologi informasi.
Sementara itu, dalam hal meningkatkan rasio dari pajak, pihak pemerintah pun akan menetapkan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak).
Senada dengannya, President of Southern Economic Association, USA, Prof James Alm PhD, dalam kesempatan tersebut pun juga mengatakan bahwa perbaikan dalam system administrasi pajak bisa saja ditempuh sebagai salah satu cara untuk lebih meningkatkan dan memotivasi para wajib pajak selain daripada pemberian sanksi-sanksi saja.
Dengan cara menyediakan layanan yang menjadi lebih simple dan lebih mudah untuk para wajib pajak dalam membayar pajak tentunya akan lebih mendorong pihak masyarakat dalam melakukan wajib pajaknya masing-masing.
“Cara lainnya yang mungkin saja bisa ditempuh adalah dengan cara perbaikan secara administrasi pajak yaitu dengan cara menyediakan layanan yang lebih simpel dan sederhana bagi setiap para wajib pajak pada saat mereka akan membayar pajak,” tuturnya.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com