Suksesnya program amnesti pajak atau tax amnesty yang telah di terapkan oleh pihak pemerintah Indonesia akan menjadi pintu masuk utama dari pihak pemerintah dalam melaksanakan reformasi dari sektor perpajakan. Untuk itulah pihak pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin bagaimana agar dapat segera menyelesaikan pembahasan revisi tentang Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dengan para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Bidan Kebijakan Fiskal (BKF) dari Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa, untuk dapat melakukan reformasi dalam dunia perpajakan, ke depannya yang harus segera dilakukan adalah dengan cara merevisi UU KUP. Karena salah satu yang menjadi poin utama dari diadakannya revisi UU itu adalah tentang reformasi struktrual dalam bidang perpajakan Indonesia. “Di dalamnya akan terdapat pasal untuk pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang lebih otonom,” ujarnya, Rabu (19/10).
Selain untuk perubahan lembaga dari sektor perpajakan secara struktural, revisi UU KUP juga akan mengubah administrasi pajak. Menurutnya, dalam revisi tersebut akan banyak sekali perbaruan dari poin-poin yang berhubungan dengan administrasi pajak.
Selain itu, pihak pemerintah juga akan merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Namun untuk ini masih dalam tahap persiapan dan dalam diskus internal. Tahun depan akan segera difinalkan dan akan dibahas lagi dengan pihak DPR RI,” ungkapnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, revisi UU KUP akan lebih menekankan tentang kepastian hukum dan tata cara bagaimana dalam pendaftara pajak dan penetapan pajak. Selain itu, hak-hak dari para wajib pajak agar dapat menyampaikan keberatan mereka dan dari sisi penegakan hukum yang juga akan lebih dipertegas lagi. “Penambahan pasalnya juga akan semakin banyak, apabila sudah disetujui mungkin bukan saja perubahan, akan tetapi sudah menjadi seperti undang-undang tersendiri,” ungkapnya.
Berhubungan dengan tindakan transformasi dari Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan akan menjadi badan yang lebih otonom dari sebelumnya, Arif juga telah menyatakan hal itu merupakan kebutuhan dari pihak Ditjen Pajak. Dengan kelembagaan yang lebih otonom dalam hal sumber daya manusia (SDM), lembaga baru ini juga akan mampu dalam merekrut dan memberikan reward. Lembaga ini juga bisa melakukan pengembangan dalam hal teknologi informasi dan dalam memperluas jangakuan ke setiap daerah-daerah.
Wajib untuk Melaporkan Data
Untuk selanjutnya tidak hanya akan terjadi perubahan secara struktural dari lembaga perpajakan. Kenaikan basis pajak dan masuknya dana repatriasi dari hasil amnesti pajak juga akan menjadi momentum reformasi dalam sektor perpajakan. Dengan begitu, dana hasil repatriasi ini tidak akan sampai keluar lagi setelah masa waktu 3 tahun berakhir. Untuk itulah, pihak pemerintah hanya perlu menurunkan sejumlah tarif pajak di dalam negeri sendiri.
Anggota Komisi XI DPR Nurdin Tampubolon jga mengatakan, salah satu poin terpenting dari perubahan administrasi di dalam revisi UU KUP adalah tentang perubahan nomenklatur dari para wajib pajak yang menjadi pihak pembayar pajak. Selain dari revisi UU KUP, DPR juga akan mendorong revisi UU PPh dan UU PPN sehingga akan lebih dimungkinkan tentang adanya penurunan tarif pajak, dan menyesuaikannya dengan tarif dari negara lainnya.
Hal tersebut memang sengaja dilakukan agar uang dari hasil repatriasi ini sama sekali tidak akan lagi pergi ke luar negeri. “Jadi banyak hal yang akan dibahas untuk kedepannya supaya basis pajak yang ada untuk sekarang ini bisa lebih dioptimalkan kembali, sehingga para pengusaha maupun para wajib pajak perorangan memang benar-benar telah membayar pajak dengan suka rela dan sama sekali tidak menyembunyikan pajaknya,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo telah mengatakan, enam poin yang harus diperbaiki dalam restrukturisasi dunia perpajakan dalam negeri adalah :
1. Kesiapan system administrasi yang terkait dengan manajemen data dan informasi serta sistem IT.
2. Koordinasi dari pihak penegakan hukum perpajakan.
3. Revisi UU KUP.
4. Akses data perbankan.
5. Implementasi single identification number (SIN).
6. Transformsai dalam hal kelembagaan.
Revisi dalam bidang UU KUP memang lebih mengatur data dan informasi yang terkait dengan perpajakan. Pasal 39 draf RUU KUP yang menyebutkan bahwa : Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib untuk memberikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan sektor perpajakan. Kewajiban ini juga akan berlaku bagi pihak perbankan, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, dan lembaga-lembaga lainnya.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com