PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN BERBAHAYA PADA SEBAGIAN INDUSTRI MANUFAKTUR SEBAGAI BAHAN BAKU UTAMANYA


Seorang Ketua Deputi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fransiscus Welirang,  mengatakan bahwa jika tidak ada formalin dalam produk-produk makanan, seperti ikan, tahu, dan mie, dan lain sebagainya adalah bohong belaka. Jika hal ini memang benar adanya, itu artinya adalah masyarakat Indonesia sehari-harinya terus diracuni. Bagaimana Indonesia akan bisa bersaing di kancah industri global jika orang Indonesia sendiri yang telah membunuh bangsanya secara perlahan-lahan? Melihat kenyataan bahwa para pengusaha ini telah merasa benar-benar sakit hati oleh ulah masyarakat yang sejak dulu bertingkah menjadi preman di daerahnya masing-masing, maka para pengusaha akhirnya berinisatif untuk tidak menggunakan hati nurani mereka lagi.

Apapun akan dilakukan demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan menekan biaya yang lebih rendah. Lalu sepertinya, apa kata Fransiscus Welirang yang telah menyarankan agar pihak pemerintah menempatkan formalin sebagai salah satu zat adiktif yang berbahaya selevel dengan narkoba? Memang ada benarnya juga. Hal ini tentunya akan membuat para produsen makanan tertentu tidak akan bias lagi untuk memanfaatkan racun bernama formalin. Apakah pihak pemerintah bersedia untuk melakukannya? Tentunya diperlukan pemimpin yang benar-benar tegas dan bersih sehingga ia berani dalam melakukan banyak gebrakan-gebrakan baru. Jika saja pemimpin sudah tidak bersih, maka ia pasti akan merasa takut dalam melakukan tindakan tegas, baik itu karena dia memandang dari sisi ancaman maupun berupa suap dan mengabaikan rakyat yang sedang ia pimpin.

Jika bukan pihak pemerintah yang terus berupaya untuk melindungi rakyatnya, lalu siapa lagi yang harus melakukannya? Masyarakat memang membutuhkan makanan murah, akan tetapi bukan berupa makanan yang beracun. Formalin yang apabila terus dikonsumsi dalam jangka panjang akan dapat meyebabkan penyakit kanker dan tidak menutup kemungkinan akan semakin berkembang menjadi kanker ganas stadium empat. Formalin biasanya hanya dipakai untuk mengawetkan mayat dan juga biasanya banyak digunakan pada industri-industri yang bergerak dalam bidang disinfektan dan industri pupuk tanaman. Lalu mengapa manusia harus disamakan dengan mayat yang harus diberi racun berupa formalin? Atau tanah yang harus dipupuk dengan formalin? Organ-organ tubuh seperti hati, jantung dan lain sebagainya memang membesar tetapi bukannya karena sehat. Pembesaran itu adalah sebuah pertanda karena sakit.

Tindakan Tegas Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)

Pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan tegas telah mendenda tiga perusahaan besar yang telah diduga sudah terbukti melanggar undang-undang persaingan usaha. Ketiga perusahaan tersebut adalah :

1. PT Pertamina.

2. PT Medco Energi Internasional (Mei).

3. PT Medco E&P Tonori Sulawesi.

Yang ketiganya merupakan merupakan anak perusahaan dari Medco. Ketiganya diduga telah melakukan monopoli dan berbagai usaha persaingan yang tidak sehat dalam upaya untuk membuat perusahaan Jepang, Mitsubishi Corporation, untuk memenangkan tender pembangunan proyek Donggi Senoro. 1. PT Pertamina dikenai denda sebesar 10 miliar rupiah. 2. PT Mei dikenai denda 5 miliar rupiah. 3. PT Medco E&P Tonori, dikenai denda sebanyak Rp 1 milyar. Ketiga perusahaan itu dianggap telah terbukti sudah melanggar pasal 22 dan 23 UU Persaingan Usaha tahun 1999. Tentu saja, PT Pertamina dan PT Medco masih tidak bisa terima dengan keputusan KPPU tersebut.

Mereka akan berusaha untuk menempuh jalur hukum. Mereka menganggap bahwa yang dilakukannya bukan sebuah usaha yang tidak sehat dalam berbisnis. Apa saja yang mereka lakukan adalah proses dalam hal tender terbatas atau beauty contest. KPPU sendiri berusaha untuk memahami betapa pentingnya proyek LNG tersebut. Namun, dunia bisnis di Indonesia juga harus dilindungi dari praktek-praktek yang sangat tidak terpuji tersebut. Tuduhan tentang monopoli ini juga pernah menimpa Microsoft. Perusahaan software besar yang dimiliki oleh Bill Gates ini harus berhadapan dengan undang-undang usaha Amerika. Namun, mungkin saja penegakan hukum di Amerika masih lebih baik sehingga masalah ini cepat berakhir dengan baik.

Lain halnya dengan yang sering terjadi di Indonesia. KPPU sendiri pernah kalah dari Carrefour dan tentu saja KPPU tetap mengajukan kasasi. Carrefour dianggap telah melakukan monopoli namun Carrefour malah mengajukan banding dan memengkan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagaimana dengan perkara PT Pertamina dan PT Medco? Akankah KPPU harus melakukan kasasi lagi? Pembahasan pada sektor industri ini akan semakin panjang apabila terus dibahas dengan lebih dalam lagi tentang hal-hal yang ada dalam bidang yang satu ini. Semoga ini semua bisa membantu menambah wawasan bagi para pembaca sekalian dan salam sukses.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office (only call no sms)  : 081-59417699 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com