
Sebenarnya, bagaimana sih peraturan jam kerja menurut pihak Depnaker? Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa kewajiban seorang karyawan adalah untuk memberikan segala upaya kinerja terbaiknya untuk berkontribusi bagi perusahaan. Hal seperti ini akan dapat dilakukan dengan rajin bekerja setiap harinya. Namun, tidak dapat disangkal lagi bahwa bekerja setiap hari dapat menjadi suatu hal yang cukup melelahkan.
Beban kerja yang telah dirasakan oleh setiap karyawan pada masing-masing perusahaan juga berbeda-beda. Ada yang hanya bekerja dari pagi sampai sore, namun ada pula yang bekerja sampai malam, dan bahkan ada juga yang harus tetap bekerja meskipun di hari libur. Hal tersebut tergantung kepada bergerak dalam bidang apa perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Tidak jarang, kita pun harus bahkan diwajibkan untuk lembur jika memang dituntut untuk demikian.
1. Jam Kerja Menurut Depnaker Pemerintah Indonesia.
Untuk melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan tentang jam kerja. Jam kerja menurut Depnaker telah diatur dalam undang-undang. Normalnya, karyawan yang bekerja selama lima hari dalam satu minggu memiliki jam kerja total empat puluh (40) jam dalam seminggu. Waktu empat puluh 40 jam ini dibagi lagi menjadi delapan (8) jam setiap minggunya atau 8 jam dalam 5 hari kerja.
Jam kerja seperti ini seringkali kita jumpai pada pekerja kantoran biasa, yang mana mereka masuk kantor mulai jam delapan 8 pagi hingga jam lima 5 sore (istirahat 1 jam tidak terhitung sebagai jam kerja) sehingga total menjadi 9 jam. Sedangkan bagi karyawan yang bekerja selama enam 6 jam dalam satu minggu dengan 1 jam istirahat sehingga totalnya menjadi 7 jam kerja, mereka juga memiliki total jam kerja yang sama, yaitu empat puluh 40 jam kerja dalam satu minggu. Namun bedanya, mereka wajib bekerja selama tujuh jam selama lima 5 hari kerja ditambah lagi dengan setengah hari pada salah satu dari enam hari kerja tersebut dan biasanya adalah hari sabtu hanya bekerja setengah hari saja.
Peraturan tentang Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dua sistem jam kerja yang telah disebutkan di atas tlah diatur dalam pasal 77 ayat 1. Melalui pasal tersebut pemerintah sudah mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi jam kerja para karyawannya. Jika karena suatu hal tertentu pengusaha mengharuskan karyawannya untuk bekerja di luar jam-jam tersebut, maka ia harus wajib untuk membayar uang lembur kepada karyawannya.
2. Perjanjian Kerja Bersama (Hitam diatas Putih).
Jam kerja menurut Depnaker tersebut tentunya tidak berlaku untuk semua jenis sektor usaha. Seperti yang sudah diisebutkan sebelumnya, jam kerja setiap perusahaan tentunya berbeda-beda sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Aturan tersebut hanya mengatur tentang lamanya jam kerja secara garis besar saja, akan tetapi untuk kapan mulai dan berakhirnya waktu kerja, hal tersebut harus dijelaskan secara lebih mendetail dalam Perjanjian Kerja Bersama dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan. Hal seperti ini sudah diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003. Namun, untuk dapat melaksanakannya, Perjanjian Kerja Tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri atau pejabat dari Disnaker setempat.
Untuk sektor usaha lain, peraturan tentang jam kerjanya sudah diatur dalam Kepmenakertrans No.233 pasal 3 ayat 2 tentang jenis dan sifat dari pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus, antara lain adalah pekerjaan dalam bidang:
1. Pelayanan kesehatan.
2. Jasa transportasi.
3. Pariwisata.
4. Perbaikan transportasi.
5. Penyedia tenaga listrik.
6. Media massa.
7. Lembaga konservasi.
8. Dan jenis bidang-bidang usaha lainnya yang jika dihentikan akan sangat mengganggu proses operasionalnya.
Jadi, perusahaan-perusahaan semacam ini tidak perlu untuk mengikuti UU No.13 tahun 2003. Biasanya, pekerjaan-pekerjaan semacam ini akan dilakukan dibagi ke dalam beberapa shift-shift. Meskipun demikian, jika masih terdapat kelebihan jam kerja, maka pengusaha wajib untuk membayar uang lemburnya. Sedangkan untuk jam kerja menurut Depnaker tentang pekerjaan yang dilakukan para hari libur resmi, telah diatur dalam Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003.
3. Bagaimana Jika Pekerja dengan Sangat Terpaksa Harus Datang Terlambat?
Sebagai seorang pekerja pasti kita pernah datang terlambat pada saat pergi ke kantor, bukan? Tidak perlu khawatir karena kita seharusnya masih mendapatkan uang makan karena menurut peraturan pemerintah, setiap karyawan yang bekerja secara terus-menerus selama empat jam berhak untuk mendapatkan uang makannya.
Jadi, setiap jenis pekerjaan apapun harus berdasarkan kepada jam kerja menurut Depnaker. Jika memang tidak memungkinkan, maka selebihnya harus diatur dalam perjanjian kerja bersama maupun dari peraturan perusahaan. Peraturan pemerintah yang telah dibuat untuk melindungi kesejahteraan para karyawan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib melaksanakannya. Untuk mendata jam kerja setiap karyawan di perusahaan, Anda bisa menggunakan software khusus HR yang tidak perlu lagi harus mencatat secara manual dan beresiko data akan hilang.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office (only call no sms) : 081-59417699 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com