SEPUTAR HR : PENJELASAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH BERDASARKAN PERMENAKER NO. 1 TAHUN 2017


Bekerja merupakan sebuah bentuk dari upaya seseorang agar bisa mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Gaji yang akan didapatkan oleh masing-masing orang juga berbeda-beda, tergantung pada setiap pekerjaan yang djialankan dan tempat di mana mereka bekerja. Tidak hanya itu, untuk melindungi hak-hak dari para tenaga kerja, pemerintahpun juga telah mengatur pengupahan dalam aturan pemerintah melalui aturan tertentu dan salah satunya adalah Permenaker No. 1 Tahun 2017 yang berisi tentang bagaimana struktur dan skala pengupahan bagi karyawan.

contoh struktur skala upah

1. Permenaker No. 1 Tahun 2017.

Merupakan peraturan yang baru saja diresmikan oleh pemerintah pada Maret bulan lalu. tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang juga berhubungan dengan pengupahan, yaitu Kep.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan dari struktur dan skala upah, yang mana aturan seperti ini dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja. Dengan diberlakukannya Permenaker No. 1 Tahun 2017, maka peraturan sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap masing-masing perusahaan harus wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan, dan jga kompetensi dari masing-masing karyawan. Bahkan harus ada sanksi untuk perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan Permenaker tersebut. Nah, dalam menyusun struktur dan skala upah seperti ini, perusahaan harus melakukannya melalui tiga tahapan utama, yaitu : harus mengadakan analisis jabatan, mengevaluasi jabatan dengan membandingkannya antara satu dengan yang lainnya, dan terakhir, menentukan struktur dan skala pengupahan dengan memasang dasar upah minimum yang nantinya akan diberikan berdasarkan kemampuan dari perusahaan.

2. Sanksi secara administratif bagi perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala pengupahan.

Tidak hanya harus menyusun upah, sebagai pemilik bisnis Anda juga diwajibkan untuk menyampaikannya terhadap para karyawan. Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala pengupaham akan dikenakan sanksi secara administratif seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang bagaimana tata cara pemberian sanksi secara administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan. Adapun sanksi administratif dapat berupa:

1. Teguran tertulis : berupa peringatan tertulis atas berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang pengupahan.
2. Pembatasan kegiatan usaha : merupakan sanksi secara administratif yang meliputi:

• Pembatasan kapasitas produksi baik itu adalah berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.
• Penundaan pemberian izin pada salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya : merupakan bentuk sanksi secara administratif untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksinya, baik itu adalah berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.
4. Pembekuan dari kegiatan usaha : merupakan bentuk sanksi secara administratif agar menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasanya pada perusahaan dalam waktu tertentu.

Dan berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang menyebabkan diberikannya sanksi secara administratif nomor 4 kepada para pengusaha, yaitu:

• Tidak membayar THR keagamaan kepada karyawan.
• Tidak membagikan uang service kepada karyawan.
• Tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukannya kepada seluruh karyawan.
• Tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
• Tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda kepada pemerintah.
• Melakukan pemotongan upah sebesar 50% bahkan lebih dari itu setiap pembayaran upah yang diterima oleh karyawan.

2. Cara Tentang Bagaimana Menyusun Struktur dan Skala Upah.

Struktur dan skala upah sangat diperlukan oleh setiap perusahaan untuk memberikan transparansi terhadap para karyawannya tentang gaji mereka. Tidak hanya dalam bidang pabrik, sekecil apa pun perusahaan Anda, sangat wajib hukumnya untuk menyusun struktur dan skala pengupahan, apa lagi jika terdapat lebih dari 3 jabatan di dalamnya. Misalnya saja perusahaan kontraktor bangunan. Dalam perusahaan ini, tentu saja harus ada beberapa jabatan seperti kuli bangunan, tukang kayu, pembantu tukang, arsitektur, seorang pengawas pekerjaan (mandor). Kelima jabatan tersebut tentunya memiliki bidang pekerjaan-pekerjaan yang tidak sama semuanya, bukan? Oleh sebab itulah, sebagailangkah awal yang harus Anda lakukan adalah untuk melakukan analisis pekerjaan pada setiap masing-masing jabatan.

Setelah selesai, segera urutkan masing-masing jabatan tersebut mulai dari yang paling bawah sampai yang teratas. Urutan jabatan yang terendah kepada yang tertinggi dan disarankan adalah mulai dari: pembantu tukang, tukang batu, tukang kayu, mandor, dan arsitek. Dengan mengurutkannya seperti ini maka akan semakin memudahkan saat akan memasukkannya ke dalam tabel. Adapun tabelnya harus berisi kolom-kolom jabatan, golongan, upah terkecil, dan upah terbesar. Dalam menentukan upah terkecil, seorang pengusaha tidak boleh memutuskannya secara sepihak, akan tetapi harus memperhatikan peraturan pengupahan minimum yang masih berlaku dan pekerja harus bersedia untuk menerimanya. Begitu pula saat akan menentukan upah terbesar yang harus memperhatikan kemampuan dari perusahaan dan upah rata-rata secara umum.

Lakukan hal itu untuk setiap masing-masing jabatan dan setelah itu segera tentukan golongan jabatannya masing-masing. Untuk pekerjaan yang relatif sama (tanggungjawab tidak terlalu berbeda), bisa juga dikelompokkan ke dalam golongan yang sama. Setelah itu, lengkapi isi tabel Anda dengan perhitungan upah dan golongannya masing-msing. Tabel dari struktur dan skala upah pun sudah selesai.

Semakin banyak karyawan yang Anda miliki dengan beban pekerjaan-pekerjaan yang bermacam-macam, maka tabelnya pun juga akan menjadi semakin panjang namun dengan jumlah kolom yang tetap sama. Selain itu, apabila Anda msih mengalami kesulitan, Anda juga bisa mencoba untuk membeli dan menggunakan software HR dan Payroll yang nantinya akan lebih banyak membantu Anda dalam perhitungan gaji karyawan secara otomatis. Segala pekerjaan administratif HR pun dapat dilakukan secara lebih praktis dan lebih cepat.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office (only call no sms)  : 081-59417699 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com