Pembayaran pajak sangat penting karena sebagai salah satu sumber utama bagi pendapatan negara yang nantinya akan bisa dialokasikan untuk membiayai berbagai pengeluaran untuk pembangunan. Karena itulah pembayaran pajak telah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap berbagai sektor perekonomian dan pembangunan Negara. Dan inilah fungsi sebenarnya dari pajak. Namun seringkali pula ditemukan pada berbagai kasus yang telah melibatkan petugas-petugas pajak yang telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memotong pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah justru masuk kedalam kantong pribadinya masing-masing. Kasus-kasus tersebut telah semakin mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran pajak, sehingga menyebabkan terjadinya berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan manfaat pelaporan pajak.
Membayar pajak bagi warga Negara memang lebih bersifat wajib dan ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang perpajakan, dimana terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pelaporan pajak merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi yang telah diberikan pajak Negara terhadap pembangunan Negara. Diantara beberapa fungsi lain dari pembayaran pajak adalah sebagai sebagai:
1. Berfungsi Sebagai Pengatur Stabilitas.
Pajak sebagai penerimaan terbesar bagi Negara yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan stabilitas harga untuk menekan terjadinya inflasi. Hal harus dilakukan dengan tujuan untuk mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
2.Berfungsi Sebagai Redistibusi Pendapatan.
Pajak yang telah diterima oleh Negara akan digunakan untuk kepentingan pembiayaan pengeluaran umum dan pembangunan Nasional, sehingga akan semakin membuka peluang kerja yang dapat semakin meningkatkan pendapatan bagi masyarakat.
3. Fungsi Penggaran.
Pajak sebagai sumber utama dari pendapatan negara yang berfungsi untuk mendanai berbagai pengeluaran negara serta untuk melaksanakan pembangunan. Semua ini juga tetap membutuhkah adanya biaya yang didapatkan dari penerimaan pajak. Pajak juga akan digunakan sebagai pembiayaan rutin seperti pemeliharaan, gaji pegawai dan lain sebagainya. Dalam hal pembiayaan pembangunan, uang yang telah didapatkan dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini juga harus mengalami kenaikan setiap tahunnya, disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan yang juga semakin meningkat, dimana sektor pajak juga diharapkan mampu memberikan kontribusinya bagi Negara.
4. Berfungsi Sebagai Pengatur.
Melalui kebijakan pajak, pemerintah yang dapat mengatur pertumbuhan perekonomian, sehingga pajak akan dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan tersebut. Misalnya, dalam rangka untuk mendorong penanaman modal, maka diberikanlah fasilitas keringanan pajak. Untuk melindungi produksi dalam negeri, ditetapkannya bea masuk yang sangat tinggi bagi barang-barang dari luar negeri yang mencoba untuk masuk ke Indonesia.
Agar fungsi pelaporan pajak ini dapat benar-benar terpenuhi, maka setiap Wajib Pajak harus memiliki pengetahuan pajak terkait dengan peraturan dan teknis pelaksanannya. Pemerintah juga sudah menyediakan berbagai peraturan yang ditetapkan dalam UU Perpajakan. Adanya sanksi pajak yang tegas adalah untuk membentuk kepatuhan Wajib Pajak dalam hal menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Karena itu, setiap Wajib Pajak juga harus memahami sanksi perpajakan tersebut agar mengetahui bagaimana konsekwensi hukumnya. Pada dasarnya terdapat dua jenis sanksi perpajakan, yaitu sanksi secara administratif dalam bentuk denda, bunga dan kenaikan, serta sanksi pidana yang telah diatur dalam UU Perpajakan itu sendiri.
Keseriusan pihak pemerintah dalam mengatur undang-undang tentang perpajakan seharusnya juga harus diikuti dengan adanya kontribusi dari masyarakat, baik dalam hal kepatuhan terhadap udang-undang dan bersama-sama untuk ikut dalam mengawasi penggunaan pajak yang telah dibayarkan. Dengan demikian, maka pajak yang telah dibayarkan tersebut akan dapat semakin meningkatkan pembangunan dengan lebih merata.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com