ALASAN PENTING MENGAPA UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN NASIONAL SELALU MENGALAMI PEMBAHARUAN SETIAP TAHUNNYA


Pajak merupakan sebuah kegiatan di mana rakyat akan melakukan pembayaran yang lebih bersifat iuran terhadap pemerintah, pajak lebih bersifat untuk memaksa karena memiliki dasar hukum yang tertulis dalam UU. Selain itu untuk balas jasa atas pembayaran pajak sendiri tidak dapat peroleh secara langsung. Namun nantinya uang dari kas negara yang memang berasal dari pembayaran pajak ini akan digunakan untuk kesejahteraan dari rakyat yang telah membayar pajak itu sendiri.

Proses pemungutan pajak itu sendiri juga memiliki dasar hukum yang tertulis pada hak dan kewajiban dari pajak warga negara Indonesia. Proses tentang perpajakan ini sendiri juga berada di bawah pengawasan pemerintah selaku penyelenggara utama, badan pemerintahan di Indonesia yang telah ditunjuk untuk mengatur proses perpajakan adalah dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih diawasi oleh menteri keuangan Indonesia.

Lembaga ini bertugas untuk segala sesuatunya tentang perpajakan di Indonesia, dari mulai untuk merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan standarisasi terhadap teknis perpajakan di Indonesia.
Sebagai lembaga pajak di Indonesia maka Lembaga ini bertanggungjawab besar untuk mengatur uang rakyat yang nantinya akan di berikan kepada negara untuk menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

Jika kita melihat jauh ke belakang, dari perpajakan itu sendiri sebenarnya sudah ada pada saat masa zaman kerajaan-kerajaan di bumi Nusantara ini. istilah orang dahulu yang lebih sering digunakan untuk proses pemungutan pajak bagi kerajaan adalah upeti yang sebenarnya juga bermakna sama seperti dengan pajak saat ini.

Istilah upeti adalah berupa sebuah tindakan di mana rakyat harus memberikan sebagian dari uang atau harta benda yang mereka milki kepada raja mereka (kerajaan). Kemudian raja yang baik akan menggunakan upeti tersebut untuk keperluan sarana infrastruktur bagi rakyatnya sendiri,  seperti contoh: pembangunan jembatan untuk sarana penyebrangan rakyat, rumah-rumah ibadah, tempat-tempat untuk pemujaan dan lain sebagainya.

Namun bagi raja dari kerajaan yang kejam akan menggunakan pemungutan upeti ini untuk keperluannya sendiri yang lebih sering kita anggap dengan sebutan korupsi/korup/koruptor untuk zaman sekarang. Dan hal seperti ini memang sangat mirip sekali dengan yang namanya pajak, namun untuk pajak sekarang lebih berbeda, karena telah mengalami berbagai perubahan-perubahan di dalamnya agar bisa lebih menguntungkan rakyat (bukan para penguasa).

pajak-bukti-cinta-tanah-airPada zaman pra Indonesia merdeka yang masih di jajah oleh pihak asing (Belanda dan Jepang), sistem perpajakan di Indonesia berada 100% di bawah perintah kekuasaan mereka. Pada masa pemerintahan Belanda, badan perpajakan di bawah Departemen Van Financien, yang kemudian di zaman pemerintahan kolonial Jepang Departemen Van Financien telah dirubah menjadi Zaimubu. Namun setelah Indonesia merdeka, maka semua badan perpajakan sudah mulai berada di bawah pengawasan Direktur iuran Negara.

Dari tahun ke tahun lembaga perpajakan Indonesia terus mengalami berbagai perubahan-perubahan secara bertahap, dan hal seperti ini tentunya bertujuan untuk memberikan pelayan yang semakin lebih baik kepada masyarakat Indonesia. Terutamanya adalah dalam hal pengolahan administrasi dari lembaga perpajakan ini juga harus dapat selalu berkembang untuk menuju ke arah yang lebih baik.

Reformasi perpajakan Nasional ini sangat diapresiasi oleh masyarakat, karena dari tahun ke tahun telah mengalami perubahan-perubahan yang menjadi semakin lebih baik. Perubahan sistem perpajakan modern memang harus bersamaan dengan berbagai perubahan pada aspek-aspek lain di dalamnya. Seperti contoh: perubahan terhadap sistem perpajakan, perubahan peraturan, struktur organisasi dan tentunya yang terpenting adalah harus di bantu dengan sumber daya manusia yang benar-benar menguasai dan semakin dapat dipercaya, akan menjadi suatu permasalahan yang lebih sensitif jika harus membicarakan tentang SDM yang nantinya akan masuk ke dalam lembaga keuangan pemerintahan. Menjadi tempat yang terlalu sensitif untuk bekerja di tempat tersebut.

Oleh karena itu pemerintah sebenarnya tidak hanya boleh memasukkan pekerja yang hanya pintar secara keilmuan saja ke dalam lembaga seperti ini, namun juga harus memiliki niat yang tulus untuk bekerja bersama dengan negara untuk memajukan Negeri serta tidak untuk memanfaatkan jabatan yang dimilikinya sekedar untuk mengeruk harta dari rakyat yang sebenarya bukanlah hak miliknya sendiri.

Adapun tentang berbagai perubahan terhadap peraturan-peraturan seputar perpajakan dari tahun ke tahun berikutnya dilakukan sebagai upaya dari lembaga perpajakan di Indonesia untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Warga negarapun harus tetap mentaati peraturan-peraturan baru tersebut. Dan berikut ini adalah alasan-alasan penting mengapa peraturan-peraturan perpajakan harus selalu di perbarui setiap tahunnya:

1. Peningkatan Efisien.

Bertujuan agar masyarakat dapat mengurus segala sesuatunya tentang perpajakan dengan cara mobile tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, untuk saat ini lembaga perpajakan secara bertahap semakin mengembangkan berbagai informasi seputar perpajakan dan segala sesuatunya tentang pajak dapat dilakukan secara online oleh masyarakat sendiri (WP/Wajib Pajak). Dengan adanya hal seperti ini maka tentunya warga Negara akan semakin dipermudah oleh sistem pembayaran pajak Nasional.

2. Mengupdate Data.

Permasalahan lainnya yang seringkali terjadi adalah masyarakat yang mendaftar harus selalu mendaftarkan semua barang-barang kekayaannya agar dapat menggunakan fasilitas dari negara dengan lebih aman, seperti contohnya adalah berupa kendaraan bermotor.

Setiap warga yang memiliki barang seperti ini juga harus segera melapor dan membayar iuran pajak yang sudah di tentukan sebelumnya, karena kita juga harus ingat bahwa iuran pajak memiliki landasan hukum yang kuat dengan kasus yang seperti ini, polisi dapat menyita kendaraan karena masih belum membayar pajak atau menunggak pajak. Hal seperti ini harus dilakukan untuk mewujudkan para peserta wajib pajak yang lebih adil dengan tidak melihat si miskin maupun si kaya.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, software HRD dan Payroll, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com