PROSEDUR SISTEM PENGENDALIAN MUTU KANTOR JASA AKUNTANSI (KJA) DAN TUJUAN UTAMA KJA DALAM UPAYA UNTUK MENETAPKAN DAN MEMELIHARA SPM


Setiap Kantor Jasa Akuntansi (KJA) juga harus memiliki sistem pengendalian mutu yang sudah harus diterapkan pada semua jasa Akuntansi, contohnya jasa pembukuan, jasa laporan keuangan, jasa manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang sudah disepakati atas informasi keuangan serta jasa sistem teknologi keuangan dan lain sebagainya.

Biasanya, komunikasi akan menjadi jauh lebih baik jika dilakukan secara tertulis namun untuk keefektifan dari sistem pengendalian mutu KJA tidak akan terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi tentang kebijakan dan berbagai prosedur pengendalian mutu yang sudah ditetapkan oleh KJA. Umumnya, dokumentasi tentang kebijakan dan prosedur terhadap pengendalian mutu di KJA besar akan lebih tinggi tingkat rutinitasnya apabila dibandingkan dengan dokumentasi pada KJA berskala kecil, begitu pula dengan dokumentasi akan menjadi lebih ekstensif di Kantor Jasa Akuntansi yang memiliki banyak kantor apabila dibandingkan dengan dokumentasi pada KJA yang hanya memiliki satu kantor saja.

Setiap sistem pengendalian mutu dari KJA memiliki keterbatasan bawaannya sendiri yang bisa berpengaruh besar terhadap efektivitasnya.Perbedaan dari segi kinerja staff dan juga pemahaman dari  persyaratan profesional, bisa sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan akan berbagai kebijakan dan prosedur dari pengendalian mutu KJA. Sistem pengendalian mutu KJA juga harus bisa memberikan keyakinan bahwa bagian utama dari pelayanan jasa Akuntansi oleh suatu KJA yang dilaksanakan juga harus benar-benar sesuai dengan sistem dan prosedur kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan.

KJA harus lebih mempertimbangkan untuk setiap unsur pengendalian mutu yang nantinya akan dibahas sampai sejauh mana diterapkannya untuk praktik yang sebenarnya. Unsur-unsur terhadap pengendalian mutu selalu berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Karena itulah, praktik kerja dari KJA akan sangat mempengaruhi berbagai kebijakan pelatihannya. Untuk memenuhi ketentuan yang sudah dimaksudkan, maka KJA harus membuat kebijakan dan juga berbagai prosedur pengendalian mutu tentang:

3e24b3c-300x1791. Konsultasi.

Yang lebih banyak memberikan keyakinan bahwa personel akan mampu dalam memperoleh informasi yang benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi dan juga pertimbangan yang cukup memadai.

2. Independensi.

Yang nantinya akan mampu memberikan keyakinan bahwa  setiap organisasi, semua staff profesional  harus bisa untuk mempertahankan independensi sebagaimana yang telah diatur dalam Aturan Etik Akuntan (AEA). Penugasan personel, yang bisa memberikan keyakinan bahwa penugasan akan dapat dilaksanakan oleh para staff profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan juga keahlian secara teknis untuk penugasan pelayanan dari jasa tersebut.

3. Supervisi.

Yang mampu memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan perikatan akan mampu dalam memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh KJA. Ruang lingkup supervisi dan review yang benar-benar sesuai akan suatu kondisi tertentu, tergantung atas beberapa faktor, seperti contoh tingkat kerumitan permasalahan, kualifikasi staff dan juga ruang lingkup konsultasi yang sudah ada dan yang sudah digunakan.

4. Proses Kerja personel.

Yang mampu dalam memberikan keyakinan, bahwa semua staff profesionalnya memiliki karakteristik yang benar-benar pas sehingga lebih memungkinkan bagi mereka untuk melakukan pelayanan secara lebih kompeten.

5. Profesional.

Yang mampu dalam memberikan keyakinan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan yang cukup memadai, sehingga mereka akan bisa memenuhi setiap tanggungjawabnya.

Penerimaan dan kelanjutan dengan klien atau pelanggan adalah untuk memberikan keyakinan bahwa Pelayanan dan perikatan dari klien atau pelanggan akan bisa diterima atau dilanjutkan untuk bisa memaksimalkan hubungan dengan klien atau para pelanggan yang manajemennya tidak memiliki integritas.

Cakupan dan Keterterapan SPM Dalam KJA

• SPM adalah untuk mengatur tanggungjawab dari KJA atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain dari asurans dan SPM tersebut juga harus memperhatikan terhadap ketentuan dari Kode Etik Akuntan Profesional.
• SPM juga wajib diterapkan oleh KJA yang terkait dengan jasa yang telah diberikan, dimana sifat dan luas dari SPM masih sangat bergantung kepada faktor-faktor seperti ukuran dan karakteristik dari operasional KJA dan juga masuk atau tidaknya KJA dalam jaringan kantor tersebuut.

Tujuan Utama dari KJA yang Menetapkan dan Memelihara SPM

1. Untuk memberikan keyakinan yang cukup memadai (reasonable assurance)
2. KJA dan setiap personelnya harus mematuhi standar profesi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
3. Laporan yang akan disampaikan oleh KJA atau rekan-rekan perikatan yang benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
4. Ketentuan SPM yang dirancang agar dapat mencapai tujuan seperti di atas, dan KJA yang harus mempertimbangkan perlu atau tidaknya tambahan-tambahan ketentuan dalam mencapai tujuan tersebut.

Beberapa Unsur SPM yang terdiri atas beberapa hal berikut, yaitu:

• Tanggung jawab kepemimpinan.
• Ketentuan terhadap etika profesi.
• Penerimaan dan keberlanjutan terhadap hubungan dengan klien dan perikatannya.
• Sumber Daya Manusia (SDM).
• Pelaksanaan perikatan.
• Pemantauan.

Pengawasan yang masih melekat, yang mampu memberikan keyakinan bahwa prosedur yang berhubungan langsung dengan berbagai unsur-unsur pengendalian mutu yang sudah diterapkan dengan efektif. Maka prosedur pengawasan akan bisa dirancang dan dilaksanakan secara individu yang bertindak untuk mewakili kepentingan dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dan jenis prosedur terhadap pengawasan yang melekat yang dapat digunakan juga masih tergantung dari Kantor Jasa Akutansi (KJA) itu sendiri.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software HRD dan Payroll, software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com