UNDANG-UNDANG (UU) KETENAGAKERJAAN BONUS TAHUNAN PARA KARYAWAN DAN CARA PENGHITUNGANNYA


Sebagai salah satu cara terbaik dalam menghargai kinerja para karyawannya, maka biasanya perusahaan akan memberikan apresiasi dan salah satunya adalah berupa bonus. Dalam dunia kerja, terdapat berbagai macam jenis bonus yang bisa diberikan oleh perusahaan terhadap karyawannya. Salah satunya yang paling populer dan paling sering diberikan adalah berupa bonus tahunan.

Bonus yang satu ini idealnya akan diberikan kepada karyawan swasta pada saat menjelang akhir tahun, apabila kinerja tahunan dari perusahaan dapat melebihi target keuangan dan non keuangan seperti yang telah ditentukan. Sedangkan, pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), bonus tahunan lebih sering disebut dengan gaji ke-13. Fungsi dan tujuannya memang sama, hanya berbeda pada penyebutan namanya saja.

Namun, yang harus selalu diingat adalah bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan yang lebih spesifik yang mengharuskan bagi perusahaan untuk memberikan bonus tahunannya kepada para karyawannya. Jadi, semua dikembalikan lagi kepada kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Lalu sebenarnya, berapa besaran dari jumlah bonus para karyawan yang akan mereka terima? Bagaimana cara untuk menghitung bonus tersebut bagi karyawan?

1. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan tentang Bonus Tahunan Para Karyawan.

UU Ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya tidak terlalu membahas tentang pemberian bonus tahunan kepada para karyawan. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen dari Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus telah dikelompokkan ke dalam komponen non-upah.

Jika berdasarkan surat edaran tersebut, maka bonus disebut sebagai pembayaran yang akan diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan atau apabila karyawan tersebut telah memberikan kinerja terbaiknya yang lebih besar melebihi target produksi normal (peningkatan produktivitas karyawan).

2. Pertimbangan Untuk Menghitung Bonus Tahunan Para Karyawan.

Dalam menghitung bonus para karyawan, terdapat beberapa hal penting yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan, yaitu:

• Masa kerja.
• Level jabatan.
• Departemen/Divisi.

Idealnya adalah, semakin lama seorang karyawan telah bekerja pada perusahaan dan semakin tinggi level jabatannya, maka jumlah bonus tahunan yang akan didapatkannya juga akan semakin lebih besar.

Sedangkan, pertimbangan dari sisi departemen terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

• Produksi.
• Non produksi.
• Supporting.

Apabila diurutkan, maka produksi memegang “nilai” tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan non produksi dan supporting. Jadi, karyawan yang bekerja pada bidang produksi akan mendapatkan bonus yang jauh lebih banyak dari karyawan-karyawan lain yang berkerja di bidang supporting.

Selain itu, masih ada satu faktor lain yang sangat memengaruhi penghitungan dari bonus tahunan tersebut, yaitu berupa sanksi yang sebelumnya pernah diberikan kepada karyawan tersebut, baik itu berupa surat peringatan (SP) sampai dengan skorsing. Apabila seorang karyawan pernah atau sedang menjalani sanksi tersebut, maka jumlah bonus tahunannya akan bisa berkurang. Nah, berbagai faktor-faktor tersebut telah dirincikan ke dalam sebuah rumus/formula untuk menghitung bonus tahunan, yaitu:

Bonus tahunan: (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi (jika terkena sanksi)

Satu pertanyaan pun muncul, yaitu bagaimanakah cara Anda untuk menentukan nilai poin dari masa kerja, level jabatan, departemen, dan juga sanksi tersebut?

3. Ketentuan Poin Penting Dalam Merumuskan Penghitungan Bonus Akhir Tahun Karyawan.

Jawabannya adalah dengan melihat ketentuan- selengkapnya di bawah ini:

1. Masa kerja.

Rumus 5

2. Jabatan.

Rumus 4

3. Departemen.

Rumus 3

4. Sanksi.

sanksi

4. Contoh Penghitungan Gaji Tahunan atau Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Agar Anda bisa lebih memahami tentang cara menghitung gaji tahunan karyawan secara lebih mendetail, maka berikut adalah contoh kasus penghitungan bonus tahunan karyawan.

Rumus 2

Jika perusahaan Anda memiliki karyawan seperti yang sudah tercatat seperti dalam tabel di atas, maka penghitungan bonusnya adalah sebagai berikut:

(poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi

Rumus 1

Yang perlu diketahui adalah bahwa ketentuan untuk penghitungan di atas merupakan sebuah patokan. Jadi, setiap perusahaan bisa saja memiliki ketentuan atau cara menghitung bonus tahunan yang berbeda-beda. Namun, seperti bagaimanapun ketentuan yang telah Anda tetapkan, Anda bisa semakin mempermudah prosesnya dengan menggunakan software HR yang sudah berbasis cloud dapat mengotomatisasi berbagai jenis pekerjaan yang terkait dengan berbagai urusan administrasi HR.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software HRD dan Payroll, software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com