PERLAKUAN DAN PEMERIKSAAN TERHADAP BARANG-BARANG PERSEDIAAN YANG MASIH DALAM PERJALANAN (ON PROCESS DELIVERY)


Dalam berbagai kegiatan dari aktivitas bisnis, seringkali dan bahkan begitu banyak dijumpai bahwa dari si pihak pembeli yang ingin melakukan pemesanan barang-barang untuk kebutuhan persediaan penjualannya di gudang. Namun bagaimana jika telah memasuki masa untuk tanggal tutup buku namun barang-barang persediaan untuk penjualan masih belum diterima?

Bagaimana untuk mekanisme pencatatannya dalam pembukuan perusahaan? Apakah harus tetap dimasukkan ke dalam pembukuan/dibukukan dan dianggap sebagai persediaan dalam perjalanan? Lalu bagaimana caranya untuk membedakan antara persediaan yang benar-benar menjadi persediaan, artinya persediaan barang yang sudah kita miliki digudang dengan persediaan yang masih dalam perjalanan/belum datang?

2348473585_c1f0761363Untuk menentukan apakah pembelian barang-barang kebutuhan penjualan dapat dikategorikan sebagai barang persediaan atau barang-barang persediaan yang masih dalam perjalanan, maka Anda juga harus memperhatikan beberapa poin-poin penting berikut ini:

1. Persediaan yang akan dibukukan setelah barang-barang selesai diterima dengan adanya bukti penerimaan barang. Sementara, untk persediaan dalam perjalanan juga akan dibukukan jika barang sudah benar-benar dikirimkan oleh si penjual, namun para pembeli belum menerimanya. Sederhananya adalah, pada saat barang sudah keluar dari gudang, maka barang tersebut sudah benar-benar sah untuk menjadi milik dari si pembeli meskipun secara fisik bahwa barang tersebut masih belum diterima oleh si pembelinya.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang persediaan yang masih dalam perjalanan?

2. Berdasarkan sebuah asumsi bahwa penjualan yang dilakukan dengan cara franco dari gudang penjual, maka hal pertama yang harus lebih diperhatikan adalah untuk memastikan bahwa barangnya memang sudah benar-benar dikirimkan dari gudang oleh si penjual.

3. Informasi tersebut hanya dapat benar-benar diketahui melalui adanya bukti pengiriman barang atau berupa dokumen pendukung lainnya yang telah menyatakan bahwa dari pihak penjual memang sudah benar-benar mengirimkan barang tersebut.

4. Jika persyaratan tersebut memang semuanya sudah dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah memperhatikan apakah barang tersebut sudah benar-benar belum diterima sampai dengan tanggal neraca. Hal seperti ini bisa dilakukan dengan cara melakukan penelusuran bukti-bukti penerimaan barang dari gudang atau berupa bukti pendukung yang terkait.

5. Jika bukti dari pengiriman barang sipenjual yang telah dibuat sebelum tanggal neraca sudah dapat ditunjukkan, dan bukti penerimaan barang dari gudang yang sudah dibuat setelah tanggal neraca, maka pencatatan persediaan dalam perjalanan memang benar adanya demikian.

6. Namun, jika dari salah satu diantara kedua persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka harus segera dilakukan verifikasi ulang atau pengecekan ulang terhadap pencatatan dari barang-barang persediaan yang masih dalam perjalanan tersebut.

Nah, sekarang Anda sudah paham bukan? Apa yang harus dilakukan terhadap barang-barang yang diakui sebagai persediaan penjualan milik perusahaan. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, terimakasih dan salam sukses.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software HRD dan Payroll, software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com