Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2013 lalu, pajak penghasilan dari suatu bisnis dengan jumlah bruto tertentu yang sudah ada pada Peraturan Pemerintah tahun 2013 nomor 46. Namun pada praktek sebenarnya, masih saja banyak diantara para pebisnis tersebut yang belum cukup paham bahkan masih merasa kebingungan tentang bagaimana cara untuk penerapannya, terutamanya adalah bagi para pebisnis-pebisnis baru yang entah mereka bergerak dalam bidang bisnis seperti apapun, namun tetap saja hal-hal semacam ini juga agak menyulitkan bagi pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Bagaimana tidak demikian? Karena terlalu banyaknya jenis-jenis pajak serta pajak seperti apa saja yang nantinya akan dikenakan kepada setiap bidang jenis bisnis yang berbeda sudah sangat jelas semakin membingungkan bagi para pebisnis tersebut yang sudah tergolong sebagai wajib pajak.
Nah, Khusus bagi Anda sebagai seorang pebisnis yang bergerak dalam bidang kuliner, dan terutamanya adalah dalam bidang bisnis restoran, berikut ini adalah beberapa informasi penting seputar pajak seperti apa saja yang nantinya akan dikenakan untuk jenis bisnis restoran milik Anda tersebut.
1. Pajak Pb1.
Banyak orang yang sudah salah mengira bahwa pajak Pb1 sama seperti Ppn karena besaran yang diminta adalah sama, yaitu 10%. Namun perbedaan diantara Pb1 dengan Ppn yang diminta oleh pemerintah pusat adalah karena Pb1 merupakan pajak yang akan dikenakan oleh daerah.
Biasanya Pb1 paling banyak diterapkan setelah biaya service yang juga akan dibebankan kepada konsumen, namun untuk hal semacam ini biasanya akan kembali lagi kepada perusahaan tersebut. Dan tidak semua perusahaan yang bergerak dalam bidang kuliner akan dikenakan pajak tersebut. Hanya dari restoran yang sudah mencapai nilai bruto tertentu saja yang nantinya akan dikenakan Pb1. Restoran yang sudah dikenakan Pb1 seperti inipun tidak perlu lagi harus dikenakan pajak Ppn.
Lalu apa sebenarnya pengertian dari pajak Pb1 itu? Pb1 adalah berupa pajak yang nantinya akan dikenakan atas jenis sajian yang sudah diberikan. Maka biasanya akan langsung dibebankan kepada konsumen yang sudah menerima sajian dan service dari sebuah restoran.
2. Pajak Pph 21.
Terdapat dua jenis pilihan pada Pph 21 ini, yaitu: bisa bersifat bulanan maupun tahunan, namun untuk yang tahunan lebih dikenal dengan sebutah Pph 26. Pph 21 adalah berupa pajak yang akan dibebankan dari pemotongan gaji karyawan dan non karyawan. Biasanya jabatan atau posisi juga masih sangat mempengaruhi pajak jenis ini.
3. Pajak Pph 4(2).
Pph 4(2) adalah sejenis pajak atas sewa asset atau berupa bangunan orang lain. Hal ini tentunya hanya berlaku jika restoran yang sedang Anda kelola masih menggunakan sistem sewa pada tempat lain (bukan tempat pribadi) atau dari beberapa assetnya. Jika restoran Anda sudah memiliki asset dan bangunan tersendiri, maka tentu saja restoran Anda tersebut tidak akan dikenakan Pph 4(2) jenis ini.
Namun jika restoran Anda masih menggunakan sistem sewa bangunan atau hanya beberapa asset lainnya, maka restoran yang sedang Anda kelola tersebut akan dikenakan Pph 4(2) sebesar 10%.
4. Pajak Pph 22.
Pph 22 merupakan jenis pajak yang akan dikenakan jika restoran yang sedang Anda kelola selalu melakukan impor. Berbeda dengan jenis pajak lainnya yang akan dibayarkan setelah perhitungan berjalan, Pph 22 justru harus dibayar dimuka. Untuk besarannya adalah sekitar 7,5% namun jika Anda memiliki API, maka restoran Anda tersebut hanya perlu untuk membayar 2,5% saja. Dan jika restoran Anda tidak pernah melakukan impor sama sekali, maka restoran Anda tentu saja tidak perlu untuk membayar pajak Pph 22 tersebut.
5. Pajak Pph 25.
Pph 25 merupakan sejenis pajak angsuran atau berupa penghasilan yang terutang pajak di tahun berjalan. Pajak ini akan dihitung dengan cara pajak yang sudah terhutang kemudian dibagi lagi dengan 12 bulan. Hal itu karena penilaian secara generalnya adalah bahwa penghasilan tahun ini setidaknya harus sama dengan penghasilan ditahun sebelumnya.
Jika restoran yang saat ini sedang Anda kelola telah mengalami penurunan penghasilan dari tahun sebelumnya, maka Anda bisa mengajukan pengurangan untuk jenis pajak tersebut. Namun kembali lagi Anda hanya perlu membayar Pph 25 jika memang terdapat pajak terhutang bagi jenis restoran yang saat ini sedang Anda kelola di tahun sebelumnya. Namun jika tidak, maka Anda tidak akan dikenakan Pph 25 tersebut.
Jika berbicara tentang pajak memang tidak jarang malah semakin membingungkan sebagian besar pebisnis, termasuk juga bagi kebanyakan para pebisnis yang bergerak dalam bidang kuliner khususnya adalah pebisnis restoran seperti Anda. Semoga dari beberapa poin penjelasan diatas dapat bermanfaat dalam menambah wawasan Anda sekalian seputar pajak restoran, terimakasih dan salam sukses.
Agar menghitung pajak lebih akurat, sebaiknya menggunakan software accounting. Apabila bapak ibu membutuhkan software accounting, silahkan hubungi kami di 081-8521172 atau wa 081-252-982900. Kami siap membantu anda.