OBJEK APA SAJA BISA MENDAPATKAN TAX AMNESTY DAN KELONGGARAN DARI KETENTUAN TAX AMNESTY
Objek dari pengampunan pajak adalah kewajiban dari perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya terselesaikan oleh pihak Wajib Pajak, yang terpresentasi dalam Harta yang tentu belum pernah sama sekali dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan Pajak telah diberikan terhadap Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang telah dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dasar hukumnya adalah : Pasal […]



