PROSEDUR DAN PERSYARATAN PELAYANAN TAX AMNESTY MAKSIMAL ADALAH 10 HARI
Penyuluhan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang I dan Kepala Seksi Ekstensifikasi, Setyo Utama mengatakan bahwa, para wajib pajak (WP) bisa untuk mendapatkan Surat Pernyataan Keikutsertaan mereka dalam program Tax Amnesty hanya dalam tempo waktu maksimal 10 hari, setelah para wajib pajak tersebut mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Yang pasti para WP setidaknya […]



