Sebenarnya diakui atau tidak, yang disebut dengan gaji sudah menjadi salah satu motivasi terbesar bagi para karyawan dalam bekerja. Gaji merupakan sebuah bentuk penghargaan dari perusahaan terhadap para karyawannya karena mereka telah menyerahkan loyalitas dan kinerja terbaiknya untuk perusahaan. Gaji biasanya dibayarkan setiap bulan dan untuk perusahaan tertentu menyediakan tambahan bonus berupa gaji ke-13 yang pembayarannya telah disesuaikan dengan regulasi masing-masing perusahaan. Namun, sejak tahun lalu muncul kembali dengan istilah gaji ke-14. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan gaji ke 14 dan apakah perusahaan memang diharuskan bahkan wajib untuk memberikannya kepada para karyawannya?
Apakah seluruh perusahaan di Indonesia wajib untuk memberikan gaji ke-14 ini kepada para pegawainya?
Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Ternyata Gaji Ke-14 ini Hanya untuk Para PNS Saja.
Pemberian gaji ke-14 ini ternyata hanya ditujukan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Umumnya, setiap tahunnya para PNS tersebut menerima kenaikan gaji. Namun, karena tahun lalu tidak terjadi kenaikan gaji pokok untuk para PNS, maka hal tersebut telah digantikan oleh adanya pemberian gaji ke-14 ini.
Para PNS tersebut sebenarnya sempat merasa khawatir juga karena gaji ke-13 dan gaji ke 14 mereka tidak kunjung segera dicairkan. Setelah menunggu sekian lama, akhirnya pemerintah secara resmi telah menerbitkan PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang lalu untuk mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk para PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan , Pimpinan, dan para Pegawai Non PNS pada LNS.
2. Beda Nama Gaji, Beda Pula Tujuan Pemberiannya.
Perbedaan nama gaji, tentu juga pasti beda pula tujuan pemberiannya. Sama seperti sebelum-sebelumnya, gaji ke-13 untuk para PNS pada tahun 2016 telah diberikan menjelang anak-anak sekolah memasuki tahun pembelajaran baru, yaitu bulan Juli. Gaji ke-13 ini sudah meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Dengan kata lain, gaji ke-13 PNS berjumlah sama seperti yang biasanya diterima pada setiap bulannya.
Sedangkan, gaji ke-14 ini sebenarnya merupakan nama lain dari THR, yang telah diberikan pada saat menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, kebutuhan bagi para PNS lebih cenderung semakin meningkat saat menjelang lebaran. Jadi, tahun lalu, untuk pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah dilakukan dalam waktu yang sangat berdekatan. Namun, jumlah gaji ke-14 ini tidak sampai sebesar gaji ke-13. Gaji ke-14 ini “hanya” mencakup satu kali gaji pokok saja, sama seperti (bonus THR) bagi para karyawan swasta.
Meskipun tahun lalu pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 sama-sama dilakukan pada bulan yang sama, pihak pemerintah sama sekali tidak menggabungkan pembayaran dari keduanya, karena memang tujuannya sangat berbeda. Namun, mekanisme dari pencairan gaji ke-14 ini memang sama persis dengan gaji ke-13. Tahun lalu, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp.7,5 triliun rupiah ke dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun 2016 untuk pengaplikasian dari kebijakan ini.
Apakah Perusahaan Lain (Swasta) Wajib untuk Mengeluarkan Gaji ke-14?
Lalu, apakah perusahaan swasta dan yang lainnya juga harus wajib untuk mengeluarkan gaji ke-14 seperti para PNS? Semuanya tentu saja tergantung pada setiap kebijakan masing-masing perusahaan. Sudah seharusnya karyawan mendapatkan kenaikan gaji secara rutin setiap tahunnya untuk menghargai segala usaha, loyalitas dan kinerja mereka untuk perusahaan selama ini, sekaligus demi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka masing-masing. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan bisa mengambil langkah untuk memberikan gaji ke-14 seperti yang diterima oleh para PNS tersebut.
Kabarnya, tahun ini PNS juga kembali tidak akan mendapatkan kenaikan gaji, jadi kemungkinan besar mereka akan menerima gaji ke-14 atau THR pada saat akan menjelang lebaran nanti. Dilansir dari situs Liputan6.com, Kunta W.D. Nugraha selaku Direktur Utama APBN Kemenkeu telah mengatakan bahwa anggaran gaji ke-14 ini akan sama dengan tahun lalu, yakni sekitar Rp 7-8 triliun.
Semoga tulisan ini dapat membantu Anda dalam memahami bagaimana mekanisme gaji ke-14, yang ternyata secara resmi hanya diberlakukan bagi para PNS sebagai ganti dari kenaikan gaji per tahunnya. Hingga saat ini mungkin belum ada peraturan resmi tentang gaji ke-14 untuk kantor non PNS, akan tetapi siapa tahu Anda bisa menuntut hak yang serupa apabila perusahaan tidak memberikan gaji yang sangat layak kepada Anda.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office : 031-21100152 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com