SEPUTAR HR: KARYAWAN RESIGN DAN TERKENA PHK, SEPERTI APA PERBEDAAN HAK PESANGON BAGI MEREKA?


Seringkali permasalahan pesangon karyawan atau bisa dikatakan sebagai hak terakhir dari (mantan) karyawan menjadi suatu hal yang sedikit lebih rumit untuk diselesaikan, baik itu dilihat dari sudut pandang sisi karyawan itu sendiri, dari sisi perusahaan, maupun dari sisi manajemen HR. sejatinya pesangon merupakan hak terakhir dari karyawan yang didapatkan dari perusahaan tempatnya bekerja sebelum memutuskan untuk resign atau terkena dampak dari PHK.

Sebenarnya pengunduran diri seorang karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja adalah suatu hal yang biasa terjadi apapun jenis perusahaannya, setiap organisasi perusahaan (tanpa ada pengecualian) sudah pasti akan mengalaminya. Dan alasannyapun bisa bermacam-macam dan dilatarbelakangi oleh banyak hal, mulai dari sudah waktunya atau karyawan tersebut sudah memasuki masa pensiun dan harus digantikan oleh tenaga kerja baru, tidak ingin dipindahtugaskan ke lokasi baru yang berbeda, mendapatkan tempat bekerja baru yang lebih menjanjikan, ingin mencari pengalaman baru, membuka usaha sendiri dalam bidang yang sejenis, merasa sudah bosan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang jelas, pengunduran diri akan selalu dilakukan atas dasar kemauan dari karyawan itu sendiri.

imagesNamun lain halnya dengan kasus PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. PHK sendiri merupakan keputusan dari pihak perusahaan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk karyawan itu sendiri. Penyebabnyapun juga bermacam-macam, namun yang paling banyak terjadi biasanya adalah usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk memotong (penghematan) biaya operasional perusahaan atau karena karyawan telah dengan sengaja melakukan pelanggaran yang banyak merugikan pihak perusahaan.

Yang harus diketahui adalah, bagi Anda yang berkeinginan untuk mengundurkan diri, terdapat beberapa hal yang harus dipelajari terlebih dahulu, terutama tentang hak-hak yang harus Anda terima dari pihak perusahaan. Karena sebenarnya jumlah hak pesangon untuk karyawan yang mengundurkan diri dengan yang terkena PHK tidaklah sama.

1. Bagi Karyawan yang Terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari Perusahaan.

Bagi karyawan yang terkena dampak PHK, maka hak-hak yang akan didapatkannya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi:

“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Untuk perhitungan uang pesangon, maka hal tersebut diatur dalam pasal 156 ayat (2). Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja telah diatur lebih lanjut dalam pasal 156 ayat (3). Terakhir, pasal 156 ayat (4) yang mengatur tentang uang penggantian hak.

Uuntuk uang penggantian hak seperti ini terdiri dari hak cuti yang belum sempat diambil oleh karyawan, ongkos pulang (transport) bagi karyawan dari tempat ia pernah diterima bekerja, dan penggantian uang perumahan serta perawatan. Tidak hanya terbatas pada hal ini saja, uang penggantian hak yang juga bisa meliputi hal-hal lainnya. Hal itu juga masih tergantung dengan yang sudah tertulis dalam perjanjian kerja sebelumnya.

Yang harus diketahui, dalam hal melakukan pemutusan hubungan kerja karena dampak dari terjadinya pelanggaran yang telah dilakukan oleh karyawan, maka perusahaan tidak bisa melakukannya secara langsung, namun harus secara bertahap. Perusahaan harus terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 (terakhir), yang mana jarak untuk setiap masing-masing pemberian SP adalah selama enam bulan terhitung dari penerbitan SP 1.

2. Karyawan yang Ingin Mengundurkan Diri (RESIGN).

Karyawan yang mengajukan resign tidak akan mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Hal itu disebabkan karena resign tidak berhubungan dengan kepentingan dari perusahaan, namun karena murni keinginan pribadi dari si karyawan, sehingga ia hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Dan hal ini telah diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) dan (2).

Untuk jumlah besarnya uang dari penggantian hak, hal tersebut secara lebih lanjut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4). Sedangkan untuk uang pisahnya sendiri, hal tersebut bisa dilihat pada saat perjanjian kerja. Biasanya, uang pisah ini akan dibedakan berdasarkan selama berapa tahun lamanya karyawan tersebut telah berkontribusi bagi perusahaan. Jadi sebelum Anda ingin mengajukan resign, maka bacalah dengan teliti tentang perjanjian kerja yang sebelumnya pernah diberikan kepada Anda. Ketahui juga berapa besarnya uang pisah yang harus Anda terima setelah pengajuan resign.

Undang-undang yang berhubungan dengan tenaga kerja memang telah dibuat oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak para karywan. Uang hak yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dengan karyawan yang ingin mengundurkan diri tidaklah sama. Untuk karyawan yang terkena PHK, selain ia berhak atas uang pesangon juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, namun tidak dengan uang pisah. Sedangkan karyawan yang telah mengajukan resign hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Sebagai seorang HR yang bertugas dalam pengelolaan karyawan, setidaknya Anda harus memiliki wawasan yang begitu luas tentang ketenagakerjaan semacam ini, sehingga Anda akan benar-benar sudah paham dengan yang menjadi hak sebenarnya dari para karyawan pada saat sudah resmi resign atau terkena dampak PHK.

Sangat penting bagi para admin HR agar menjadi HR yang bisa diandalkan oleh perusahaan dan para karyawannya. Penggunaan sistem yang baik akan dapat membantu pekerjaan Anda untuk menjadi lebih efektif dan efisien. Sistem HR sebenarnya tidak harus mahal, karena sekarang sudah banyak vendor dari system HR dan Payroll yang menggunakan system cloud. Anda hanya perlu membayar harga sewa bulanan yang tidak terlalu mahal yang tentunya akan dapat memberikan nilai yang lebih baik bagi HR dan perusahaan Anda.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com