SEPUTAR HR (HUMAN RESOURCE): STANDAR PERHITUNGAN UPAH BAGI KARYAWAN YANG MELAKSANAKAN KERJA LEMBUR


Untuk memaksimalkan produktivitas perusahaan, maka pada saat-saat tertentu karyawan diharuskan untuk kerja lembur. Hal ini sebenarnya sangat wajar dan sering terjadi pada banyak perusahaan, terutama yang bergerak dalam bidang manufacturing, namun Anda harus tetap memastikan bahwa setiap karyawan harus mendapatkan upah lembur sebagai haknya. Terlebih lagi, ketentuan tentang kerja lembur memang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a.

Ketentuan tersebut telah menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi standar jam waktu kerja mereka, maka harus memenuhi persyaratan, yaitu ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan untuk bersedia atau tidak bekerja lembur. Anda juga wajib untuk memberikan upah lembur sebagai kompensasinya bagi mereka jika bersedia untuk mengikuti kerja lembur. Namun, berapa besaran dari jumlah upah lembur yang harus Anda berikan terhadap para karyawan? Berikut ini adalah penjelasannya:

Cara-Menghitung-Upah-Lembur

1. Kriteria Waktu Kerja Lembur (Jam Kerja Lembur).

Dengan kata lain, upah dari kerja lembur merupakan upah kompensasi yang harus diterima oleh karyawan atas pekerjaan mereka yang sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang telah dilakukannya. Untuk mengetahui seberapa besar jumlah upah lembur yang harus diberikan, maka Anda harus mengetahui tentang ketentuan mengenai jam kerja lembur terlebih dahulu. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 Pasal (1) yang menyatakan bahwa:

• Waktu lembur adalah waktu kerja yang sudah melebihi 7 (tujuh) jam dalam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau,
• 8 (Delapan) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau,
• Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pula bahwa waktu jam kerja lembur tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) jam per hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini sesuai dengan Permen KEP. 102/MEN/VI/2004/Pasal (3).

2. Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan yang Mengikuti Kerja Lembur.

Perusahaan tidak bisa memaksa karyawannya begitu saja untuk bekerja lembur. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu, yaitu:

• Harus ada perintah secara tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan.
• Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur, seperti daftar nama pekerja, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya.
• Bukti tanda tangan dari kedua belah pihak.

Apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka pihak perusahaan wajib untuk memberikan upah lembur, kesempatan untuk istirahat secukupnya, serta makanan dan minuman setidaknya sebesar 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.

Khusus untuk upah lembur, cara perhitungannya pun telah diatur dalam Peraturan Kemenakertrans, yaitu:

• Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
• Cara menghitung upah satu jam adalah 1/173 kali upah selama sebulan.

3. Apabila Lembur Dilakukan pada Hari Kerja.

Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua macam, yaitu: yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. Berikut adalah perhitungan upah apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

Waktu kerja lembur            Upah lembur        Rumus perhitungan
Jam ke-1 lembur            1,5 x Upah 1 jam    1,5 x 1/173 x Upah sebulan
2 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-2 lembur dan seterusnya    2 x Upah 1 jam

 

 

4. Apabila Lembur Dilakukan pada Hari Libur.

Sedangkan, apabila kerja lembur dilakukan pada hari Minggu atau hari libur Nasional, maka perhitungan upahnya adalah sebagai berikut.

• Untuk sistem kerja 7 jam per hari, 6 hari kerja dalam seminggu:

Waktu kerja lembur               Upah lembur               Rumus perhitungan
7 Jam pertama                      2 kali upah per jam    7 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-8                                  3 kali upah per jam    1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-9 s/d jam ke-10        4 kali upah per jam    1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan

• Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu:

Waktu kerja lembur              Upah lembur                Rumus perhitungan
8 jam pertama                      2 kali upah per jam    8 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-9                                3 kali upah per jam    1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-10 s/d jam ke-11    4 kali upah per jam    1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan

• Untuk waktu lembur pada hari istirahat mingguan/libur resmi pemerintah:

Waktu kerja lembur              Upah lembur                Rumus perhitungan
5 jam pertama                      2 kali upah per jam     5 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-6                                 3 kali upah per jam     1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan
Jam ke-7 s/d jam ke-8        4 kali upah per jam      1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan

Bekerja lembur memang dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitasnya. Namun, jangan sampai Anda melupakan kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap karyawan terhadap upah lembur mereka. Dengan hak yang sudah terpenuhi, maka karyawan juga pasti akan lebih bersemangat dalam menyelesaikan tanggungjawabnya masing-masing.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com