Sebagai sebuah reward atas berbagai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh para karyawan pada organisasi internal perusahaan, pastinya Anda diwajibkan untuk memberikan upah terhadap mereka untuk setiap bulannya. Pemberian upah terhadap karyawan ini memang telah diatur dalam Undang-Undang secara resmi oleh pemerintah. Nah, agar tidak sampai melanggar peraturan dan berbagai kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perundang-Undangan, maka berikut ini adalah hal-hal apa saja yang harus Anda ketahui tentang gaji atau upah bagi karyawan Anda.
1. Upah Minimum (UMP) Sebenarnya Tidak Sama dengan Upah Pokok (Gaji Pokok).
Menurut Pasal 1 Ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah berupa hak bagi para pekerja/buruh yang telah diterima dan harus dinyatakan dalam bentuk uang sebagai sebuah imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan harus dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Namun, dalam menetapkan besarnya nominal upah, Anda tidak diperbolehkan untuk membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Upah minimum adalah berupa standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau para pelaku industri untuk memberikan upah terhadap karyawan yang berada di lingkungan kerjanya. Nah, karena pemenuhan akan kebutuhan yang layak seperti ini, sangat berbeda-beda pada setiap provinsi/daerah, maka disebutlah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP telah ditentukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari para pengusaha, pemerintah, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan para pakar.
Yang harus diketahui adalah bahwa UMP tidak sama dengan upah pokok atau gaji pokok. UMP adalah berupa upah pokok yang harus ditambahkan dengan tunjangan tetap. Jadi, tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen UMP. Jumlah upah pokok minimal harus sebesar 75% dari jumlah UMP.
2. Tiga Hal yang Termasuk Ke dalam Komponen Upah Pokok.
Komponen upah telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokkan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Berikut ini adalah komponen-komponen dari upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut:
• Upah pokok.
Adalah berupa imbalan dasar yang harus dibayarkan kepada karyawan menurut jenis pekerjaan yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
• Tunjangan tetap.
Berupa pembayaran teratur yang berhubungan dengan pekerjaan, diberikan kepada karyawan dan keluarganya, serta dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (gaji pokok). Contohnya seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kematian, dan lain sebagainya.
• Tunjangan tidak tetap.
Berupa pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan karyawan dan telah diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya, dibayarkan pada waktu yang berbeda dari upah pokok. Contohnya adalah seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran kerja (absensi).
3. Jenis Pemotongan Gaji yang Dilakukan Oleh Perusahaan.
Dalam pemberian upah karyawan, terdapat beberapa potongan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Jadi, pada akhirnya karyawan hanya akan mendapatkan upah kotor, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap yang telah mengalami beberapa pemotongan. Dan berikut ini adalah jenis-jenis pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan:
• Potongan pajak penghasilan (PPH).
• Pembayaran iuran jaminan sosial (asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan lain sebagainya).
• Pemotongan lainnya berupa: pemotongan upah karena karyawan absen tanpa alasan yang jelas, pemotongan upah karena karyawan telah melakukan pelanggaran, pemotongan upah karena karyawan harus membayar cicilan dan lain sebagainya.
4. Situasi yang Mewajibkan Bagi Perusahaan Untuk Memberikan Gaji Walaupun Karyawan Tidak Melakukan Pekerjaannya.
Apabila karyawan tidak melakukan tugas-tugas pekerjaan atau tanggungjawabnya, maka perusahaan tidak perlu untuk membayarkan gajinya. Namun, akan ada beberapa situasi tertentu yang mana perusahaan masih tetap harus membayarkan gaji karyawan, namun karyawan tersebut meskipun karyawan tidak melakukan tugas-tugas pekerjaan dan tanggungjawabnya, yaitu:
• Kondisi karyawan yang sedang sakit.
• Karyawan wanita yang sedang sakit pada hari pertama dan hari kedua saat masa haid.
• Tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, anggota keluarga ada yang meninggal dunia.
• Sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara.
• Menjalankan kewajiban ibadah yang telah diperintahkan oleh agamanya.
• Karyawan yang bersedia untuk melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh perusahaan, namun perusahaan tidak mempekerjakannya.
• Melaksanakan hak istirahat/mengambil jatah cuti.
• Karyawan yang melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan dari pengusaha.
• Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (disekolahkan oleh perusahaan).
5. Sangsi Bagi Perusahan Jika Telat Memberikan Upah Hak Karyawan.
Pihak perusahaan wajib memberikan upah karyawan secara tepat waktu sesuai dengan kesepatan. Apabila upah telat dibayarkan, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan sudah terhitung dari pembayaran upah, maka perusahaan wajib untuk membayar sanksi keterlambatan, yaitu sebesar 5% dari gaji untuk setiap hari keterlambatan pembayarannya. Setelah hari kedelapan, maka sanksi keterlambatan menjadi 1% dari gaji untuk setiap hari keterlambatan pembayaran upah. Jika upah tetap tidak dibayarkan setelah masa satu bulan, maka perusahaan wajib untuk membayar tambahan upah dan bunga yang telah ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Selain harus tepat waktu, pastikan juga jumlah upah yang telah Anda berikan sudah sesuai dengan jabatan setiap masing-masing karyawan. Gunakanlah software HR yang benar-benar handal untuk mempermudah proses penggajian karyawan dan untuk meminimalisir resiko terhadap salah penghitungan gaji. Semoga ulasan tentang pembayaran gaji di atas dapat membantu Anda dalam memenuhi hak dari setiap karyawan di perusahaan Anda.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com