MACAM-MACAM KONTRAK KERJA KARYAWAN DAN UNDANG-UNDANGNYA YANG HARUS DIPAHAMI OLEH DIVISI HR DAN PEMILIK PERUSAHAAN


Kontrak kerja karyawan merupakan suatu ikatan perjanjian diantara dua pihak, yaitu karyawan dan perusahaan sebagai pemberi kerja yang dibuat secara lisan maupun tertulis, baik dalam waktu tertentu (kontrak) maupun waktu tidak tertentu. Biasanya, dalam kontrak kerja tersebut akan dicantumkan pula beberapa persyaratan kerja sama serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, maka Anda hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu hanya berdasarkan pada kesepakatan dengan perusahaan si pemberi kerja.

surat-pernjajian-kontrak-kerja-kontraktorPasal 59 Ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perjanjian kerja yang telah didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diselenggarakan paling lama adalah dua tahun. Perjanjian ini hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Tentu saja, untuk setiap masing-masing karyawan akan memiliki jenis kontrak yang berbeda-beda disesuaikan dengan perjanjian dari kerja sama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Secara garis besar, kontrak kerja karyawan juga dibedakan ke dalam beberapa macam perjanjian. Berikut ini konsultan manajemen autopilot akan memberikan beberapa macam kontrak kerja karyawan yang biasanya paling banyak dilakukan pada beberapa perusahaan yang sudah Go publik.

1. Kontrak Kerja Karyawan Harian.

Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas yang dilaksanakan untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang seringkali berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta nilai upah yang nantinya akan diberikan berdasarkan pada jumlah kehadirannya.
Perjanjian kerja untuk jenis karyawan harian dilakukan dengan ketentuan tertentu, yaitu karyawan yang bersangkutan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika karyawan tersebut bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas tersebut secara otomatis akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dasar untuk penentuan gaji karyawan harian ini juga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan saja. Karena sejak tahun 2015 lalu, Presiden Joko Widodo bahkan sudah menetapkan dasar pengupahan karyawan di dalam PP No. 78, di mana dalam upah yang sudah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:

• Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja selama 6 hari kerja dalam satu minggu, upah sebulan akan dibagi dengan 25.
• Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja selama 5 hari kerja dalam satu minggu, upah dalam sebulan akan dibagi dengan 21.

Tentu saja, untuk besaran gaji yang nantinya akan diberikan oleh perusahaan harus dicantumkan secara tertulis dalam kontrak keja karyawan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin saja bisa terjadi antara karyawan dan pengusaha sebagai pihak yang memberikan kerja.

2. Kontrak Karyawan Part Time (Paruh Waktu).

Sedikit berbeda dari jenis karyawan harian, karyawan yang bekerja dengan paruh waktu di perusahaan biasanya memiliki durasi waktu yang jauh lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kerja kurang dari 7 sampai 8 jam per harinya atau kurang dari 35 sampai 40 jam setiap minggunya. Karyawan paruh waktu ini juga tidak jarang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Beberapa jenis pekerjaan yang menerapkan sistem kerja part time antara lain adalah:

• Pramusaji/Waitress.
• Penjaga swalayan.
• Helper toko.
• Karyawan yang akan direkrut hanya pada saat terdapat agenda-agenda tertentu saja, seperti pada saat terdapat event pameran, maka perusahaan akan merekrut penjaga stand selama pameran tersebut masih berlangsung saja.

Perusahaan juga tidak berkewajiban untuk membayar gaji bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan lain sebagainya yang diwajibkan seperti pada saat mereka mempekerjakan karyawan tetap. Jika perusahaan Anda masih berskala kecil dan ingin mempekerjakan karyawan paruh waktu untuk pertamakali, maka cobalah terlebih dahulu terhadap proyek yang lebih kecil, seperti menambah jumlah pramusaji ketika para pengunjung rumah makan Anda jauh lebih banyak menjelang akhir pekan atau pada hari-hari libur nasional. Dengan begitu, maka Anda akan bisa melihat efektivitas dan efisiensi dari penggunaan karyawan paruh waktu untuk perusahaan Anda.

Tentang gaji, karyawan paruh waktu di Indonesia biasanya akan dibayar secara harian. Misalnya, untuk bekerja selama 6 jam dalam sehari, karyawan tersebut akan menerima upah sebesar Rp100.000, sehingga untuk kontrak karyawan paruh waktu sendiri sebanyak jumlah dari akhir pekan (Sabtu & Minggu) saja, maka jumlah gaji yang nanti akan diterimanya adalah sebesar (2×4 minggu) x Rp100.000 = Rp800.000,-.

3. Kontrak Karyawan Tidak Tetap.

Karyawan kontrak adalah jenis karyawan yang memiliki ikatan/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak membutuhkan masa percobaan. Hal ini dikarenakan masa percobaan kerja hanya akan diberikan untuk karyawan tetap saja. Jika karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak karyawan tersebut secara otomatis akan batal.

Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak ini adalah selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama adalah selama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun (seperti keterangan diatas). Jadi, total waktu kerja yang diperbolehkan adalah selama tiga tahun. Jika melebihi dari batas tersebut, maka karyawan tersebut secara otomatis akan berubah status menjadi karyawan tetap.

Ketiga jenis kontrak kerja dari karyawan tersebut diatas merupakan yang paling banyak dijumpai pada berbagai jenis perusahaan penyedia lapangan kerja yang ada di Indonesia. Dari ketiganya memang sangat penting untuk dipahami dengan baik dan benar agar tidak sampai terjadi kesalahpahaman diantara karyawan dan perusahaan yang nantinya akan berujung pada permasalahan dan akan merugikan salah satu atau diantara kedua belah pihak. Agar bisa lebih memudahkan identifikasi dalam hal kontrak kerja karyawan, maka Anda dapat memanfaatkan Software HR untuk mengelola database HR di perusahaan Anda. Semoga bisa bermanfaat, terimakasih dan salam sukses.

Apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas dan software HRD & Payroll, membutuhkan bimbingan dalam pembuatan SOP manufacturing, membutuhkan software accounting dan Job costing, silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-8521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu! Terimakasih dan salam sukses