UU Tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya dibuat untuk tujuan agar bisa menciptakan suasana bisnis yang lebih kondusif, baik itu dipandang dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan. UU seperti ini memuat tentang berbagai macam ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban dari setiap pihak yang menjadi bagian utama dari perusahaan.
Negara harus memahami betul bahwa sebenarnya tenaga kerja wajib mendapatkan perlakuan yang benar-benar sesuai, sehingga akan bisa bekerja dengan lebih optimal. Begitu pula dengan perusahaan, regulasi seperti ini juga harus dibuat agar perusahaan dapat menjamin karyawannya dengan lebih tepat dan sesuai melalui sebuah perhitungan yang sebelumnya telah dilakukan, serta harus bisa terus melakukan produksi yang berkelanjutan.
Meskipun banyak sekali hal-hal lain yang dimuat dalam UU Ketenagakerjaan ini, namun juga tidak jarang pada kenyataannya ditemukan berbagai macam jenis pelanggaran-pelanggaran atau penyelewengan. Hal semacam ini seringkali terjadi karena pada beberapa bagian UU tersebut juga masih terdapat adanya sebuah “celah” yang dengan leluasa masih bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan yang jauh lebih besar lagi dengan tidak memberikan hak yang sesuai dengan kesepakatan/kontrak kerja.
Karena alasan itulah maka isi dan bagian dari UU Ketenagakerjaan itu sendiri juga senantiasa harus terus direvisi dan lebih sering dilakukan tindakan-tindakan penyesuaian agar dari setiap pihak bisa mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya masing-masing.
Dan berikut ini merupakan beberapa revisi terbaru yang sebelumnya telah ditetapkan dan disahkan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Urusan pemutusan hubungan kerja yang dikarenakan adanya ikatan perkawinan atau hubungan darah dalam satu perusahaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri terdapat pasal yang mengalami banyak sekali perubahan yang berkaitan dengan peraturan pemutusan hubungan kerja yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Pemutusan hubungan kerja seperti ini dituliskan dalam pasal 153 ayat 1 huruf f. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan oleh perusahaan dengan alasan adanya ikatan hubungan perkawinan atau hubungan darah pada karyawan di dalam satu perusahaan yang sama, kecuali memang sebelumnya telah ada sebuah kesepakatan dalam nota tertulis, seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sebenarnya pasal tersebut dinilai sudah baik, namun pada bagian pengecualian ketika terdapat kesepakatan, masih ada kemungkinan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja jika memang sudah diatur sebelumnya. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017, bagian ini dibatalkan, sehingga untuk saat ini perusahaan benar-benar tidak dapat melakukan PHK dengan alasan karena adanya ikatan perkawinan atau hubungan darah pada karyawannya.
2. Peratuhan yang terkait karena adanya perubahan status dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).
Pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali dalam kurun waktu 2 tahun atau 24 bulan. Terdapat 3 pasal utama yang sudah mengatur tentang hal semacam ini dan memiliki frasa “demi hukum” didalamnya, yaitu:
• Pasal 59 Ayat 7.
• Pasal 65 Ayat 8.
• Pasal 6 Ayat 4.
Beberapa perusahaan ternyata masih ada yang memanfaatkan frasa “demi hukum” ini untuk keuntungannya sendiri. Karena alasan itulah maka dengan putusan MK nomor 7/PUU-XII/2014 frasa yang lebih sering disalahgunakan ini secara resmi telah dihapus. Dan untuk saat ini, buruh atau karyawan yang sedang berstatus sebagai pekerja kontrak dapat mengajukan penetapan statusnya menjadi pekerja tetap melalui proses hukum yang masih berlaku. Perubahan seperti ini dinilai akan bisa memberikan keadilan bagi para karyawan kontrak, sehingga perusahaan juga akan menjadi bisa lebih mempertimbangkan seputar kesejahteraan dan status dari para karyawan perusahaannya.
3. Penundaan pembayaran Upah Minimum Karyawan (UMK).
Ketentuan lain dalam UU Ketenagakerjaan yang juga telah ditinjau kembali adalah pada Pasal 90 Ayat 2. Pasal ini telah menjelaskan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimumnya seperti yang sudah tertera pada Pasal 89 dapat melakukan penundaan atau penangguhan pembayaran upah tersebut pada karyawannya.
Pasal 89 itu sendiri lebih banyak membahas tentang ketentuan-ketentuan dari upah minimum buruh atau para pekerja berdasarkan dari wilayah kerjanya. Pasal 90 Ayat 2 ini dinilai oleh banyak pihak mampu tidak sejalan dengan UUD 1945, karena penentuan jumlah besaran upah minimum tersebut juga sudah diatur dengan sedemikian rupa agar bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dari setiap pekerja.
Meski besarannya berbeda-beda, namun jumlahnya telah disesuaikan dengan harga barang pokok dan biaya hidup pada setiap masing-masing wilayah. Pengusaha yang telah mempekerjakan karyawan atau buruh memang seharusnya telah memiliki perhitungan yang lebih cermat, sehingga penundaan pembayaran upah seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena sudah menyangkut hajat hidup dari orang banyak.
Pasal ini kemudian direvisi kembali dengan disahkannya keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 lalu pada putusan MK nomor 72/PUU-XII/2015. Dan hal ini tentu saja akan menjadi kabar baik bagi setiap karyawan dan buruh karena kini untuk pembayaran upah mereka harus dilakukan secara rutin dan secara hukum tidak boleh dilakukan penundaan oleh perusahaan.
Sebagai perusahaan dan pengusaha yang baik, maka tentu saja Anda wajib untuk mengetahui peraturan dan regulasi terbaru yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Pemahaman terhadap regulasi yang masih berlaku akan memberikan panduan pada langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh perusahaan agar tidak sampai melanggar hukum, serta pada saat yang bersamaan pula untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari setiap karyawan.
Sebagai aset dari perusahaan, karyawan juga harus selalu diperhatikan kesejahteraannya. Terlebih lagi tentang pembayaran gaji, dan tentunya juga tidak boleh ada keterlambatan. Karena keterlambatan pembayaran gaji juga bisa menghambat kinerja dari seorang karyawan dan menjadikan karyawan semakin tidak produktif. Sistem pembayaran gaji atau payroll yang semakin canggih akan sangat memudahkan Anda. Dengan layanan seperti software HR dan payroll, Anda bisa dengan mudah melakukan proses penghitungan upah, pembayaran dan pemotongan pajak sekaligus dalam satu waktu yang lebih singkat.
Jika Anda merasa tertarik dengan strategi HR (Human Resource) lainnya, Maka Groedu Consultan lah solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900 atau email ke groedu@gmail.com. Tim kami akan siap membantu Anda dan kami tunggu kabar baiknya dari Anda.